Tradisi perpeloncoan sudah lama berlangsung di dunia
Pendidikan kita. Perpeloncoan terjadi dalam kegiatan resmi dengan nama MOS
(Masa Orientasi Siswa) bagi siswa baru. Ironi memang kegiatan yang sebenarnya adalah
ajang pengenalan siswa baru pada lingkungan dan warga sekolah ternyata dengan sadar disisipi
praktik-praktik yang jauh dari nilai edukatif.
Praktik perpeloncoan sering dilakukan oleh siswa senior yang
dilibatkan dalam kegiatan MOS. Para siswa senior beralasan praktik-praktik
seperti itu dilakukan untuk menciptakan suasana akrab antara senior dengan yunior.
Meski sering mendapat kritik dan koreksi terhadap praktik perpeloncoan ini namun
pihak sekolah seperti tidak pernah menggubris.
Yang seperti ini semoga takterjadi lagi
Fakta selama ini menunjukkan siswa senior yang terlibat
dalam kegiatan MOS bertidak berlebihan terhadap siswa baru peserta MOS. Senior sering
memberi tugas atau hukuman fisik yang berat pada peserta MOS. Para senior ini sering
tidak mempertimbangkan kemampuan, daya tahan fisik dan kemungkinan penyakit
yang diderita siswa baru peserta MOS.
Ada juga praktik dimana siswa baru peserta MOS dijadikan
obyek kekonyolan oleh siswa senior yang ternyata dibiarkan oleh pihak sekolah. Peserta
MOS diwajibkan berpakaian dan mengenakan atribut yang aneh, lucu atau tidak
pantas. Kekonyolan lain adalah peserta MOS diberi tugas yang tak masuk akal
oleh senior diantaranya menghitung banyaknya sekumpulan semut.
Sering dijumpai siswa senior yang terlibat dalam MOS
menunjukkan etika yang buruk. Si senior acapkali
membentak, melecehkan, mengancam dan menggertak untuk sebuah kesalahan yang
dicari-cari pada peserta MOS. Yang menyedihkan semua dilakukan dihadapan banyak
peserta MOS.
Semua perlakuan semacam itu sungguh jauh dari kesan
pengakraban senior yunior. Perlakuan senior pada siswa baru dalam kegiatan MOS lebih
menggambarkan sikap arogan dan jumawa. Atau tindakan para senior tersebut sebenarnya
adalah bentuk pesan bahwa yunior mesti tahu diri dan senior itu boleh melakukan
apa saja pada yuniornya.
Tahun ini semoga menjadi munculnya harapan dan tradisi baru di
dunia pendidikan dalam menerima hadirnya siswa baru. Harapan ini tertumpu pada terbitnya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 18 tahun
2016. Permen ini memberi nuansa yang berbeda sekaligus mengubah nama MOS
menjadi Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (PLSBSB).
Pengenalan lingkungan sekolah adalah penerimaan dalam kehangatan
Hal penting yang
tertuang dalam permen ini diantaranya adalah : (1) Mencabut Permen no. 55 tahun
2014 tentang MOS yang dianggap memberi ruang bagi praktik perpeloncoan (2)
Melarang atau membatasi keterlibatan siswa senior dalam kegiatan PLSBSB (3) Kegiatan
PLSBSB hanya berisi materi yang
bermanfaat, edukatif, kreatif dan menyenangkan (4) Memberi sangsi tegas bagi
sekolah penyelenggara yang melanggar (5) Memfasilitasi aduan wali siswa jika
merasa ada dugaan pelanggaran dalam PLSBSB oleh sekolah penyelenggara (6)
Melampirkan silabus kegiatan PLSBSB secara rinci sebagai acuan apa yang boleh
dan yang tidak boleh dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar